MA Tolak PK Anak Tiri Bos Kutus Kutus, DJKI Diminta Patuhi Putusan

Tribun Bisnis, 20 Oktober 2026

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Fazlie Hasniel Sugiharto terkait sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut membuat hasil putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk perintah pelaksanaan pembatalan pendaftaran merek kepada Turut Tergugat.

Dikutip dari situs resmi MA, Senin (19/10/2026), Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal merupakan Para Termohon PK, dahulu Para Penggugat. Fazlie Hasniel Sugiharto berkedudukan sebagai Pemohon PK, dahulu Tergugat. Gugatan para penggugat sebelumnya dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2025 silam.

Permohonan kasasi pihak lawan kemudian ditolak melalui Putusan MA Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tanggal 25 September 2025. Pada pemeriksaan PK, MA menilai tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MA menyebut Bambang sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013. MA juga menyebutnya sebagai pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan menggunakan atau memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.

MA turut menyimpulkan bahwa pendaftaran merek yang disengketakan dilakukan dengan itikad tidak baik. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan untuk menolak permohonan PK pihak lawan. Amar PK secara tegas menolak permohonan Fazlie Hasniel Sugiharto dan menghukumnya membayar biaya perkara peninjauan kembali sebesar Rp9.000.000,00 atau sembilan juta rupiah.

Sementara itu, amar Pengadilan Niaga yang dikutip dalam dokumen putusan PK memuat pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Tergugat: kelas 5 nomor IDM000565819, kelas 35 nomor IDM001197078, dan kelas 3 nomor IDM001180838.

Turut Tergugat, yakni Kementerian Hukum c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, diperintahkan melaksanakan pembatalan tersebut dari Daftar Umum Merek setelah menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amar tersebut juga memerintahkan Turut Tergugat mengumumkan pembatalan dalam Berita Resmi Merek serta tunduk dan patuh pada putusan.

Panitera Pengadilan Niaga atau pejabat yang berwenang diperintahkan menyampaikan salinan putusan kepada DJKI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk pelaksanaannya. Dengan ditolaknya PK, kemenangan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal tetap berlaku bersama perintah pelaksanaan dalam putusan sebelumnya.

Link: https://m.tribunnews.com/bisnis/7899303/ma-tolak-pk-anak-tiri-bos-kutus-kutus-djki-diminta-patuhi-putusan#goog_rewarded

Sanga Sanga

all author posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.