Dinilai Sebagai ‘First to Use’, Bambang Pranoto Menangkan Gugatan Merek Kutus Kutus

Suara merdeka, 23 Agustus 2026

JAKARTA- Sengketa kepemilikan atas merek dagang minyak herbal Kutus Kutus telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Melalui putusan nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby yang dibacakan lewat e-Court pada 22 Juli 2026, Bambang Pranoto dinyatakan sebagai pemilik sah merek kutus-kutus. Majelis menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama (first to use) sekaligus pemilik sesungguhnya atas merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”.

Majelis juga menilai pendaftaran merek Kutus Kutus oleh Tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik, sehingga tiga pendaftaran merek atas nama Tergugat di kelas 3, kelas 5, dan kelas 44 diperintahkan untuk dibatalkan. Ini adalah kemenangan kedua Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal di tingkat pertama dalam sengketa merek Kutus Kutus. Sebelumnya, keduanya juga memenangkan gugatan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025.

Bambang mengatakan perjuangan hukum ini dilakukan untuk meluruskan sejarah merek Kutus Kutus sekaligus melindungi identitas karya yang ia bangun selama bertahun-tahun. “Sejak awal, yang saya perjuangkan adalah agar sejarah Kutus Kutus ditempatkan secara benar. Merek ini lahir dari racikan, karya, dan perjalanan panjang yang saya jalani. Karena itu, identitas dan asal-usulnya harus dijelaskan secara jujur kepada masyarakat,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Ia menambahkan, putusan tingkat pertama ini juga penting untuk memberi kejelasan kepada konsumen tentang siapa peracik dan pengguna pertama, serta bagaimana perjalanan merek Kutus Kutus sebenarnya. “Putusan ini memberikan kejelasan, bukan hanya bagi saya dan PT Kutus Kutus Herbal, tapi juga bagi masyarakat yang selama ini mengenal dan menggunakan produk Kutus Kutus. Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan fakta sejarah dan bukti-bukti yang kami ajukan secara objektif,” ujarnya.

Bambang dan PT Kutus Kutus Herbal menghormati proses hukum yang masih berjalan dan akan terus memperjuangkan hak atas merek Kutus Kutus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PT Kutus Kutus Herbal juga berkomitmen menjaga kualitas dan keaslian racikan, melindungi bermanfaat bagi masyarakat.

Link: https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/13417544127/dinilai-sebagai-first-to-use-bambang-pranoto-menangkan-gugatan-merek-kutus-kutus

Sanga Sanga

all author posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.