Sindonews, 23 Agustus 2026
BALI – Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal kembali meraih kemenangan dalam sengketa merek Kutus Kutus. Kali ini, kemenangan tersebut diperoleh di tingkat pertama melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kemenangan itu tertuang dalam Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby yang dibacakan melalui e-Court pada 22 Juli 2026. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama (first to use) sekaligus pemilik sesungguhnya atas merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”. Majelis juga menyatakan pendaftaran merek Kutus Kutus oleh pihak tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik. Atas pertimbangan tersebut, tiga pendaftaran merek milik tergugat di kelas 3, 5, dan 44 diperintahkan untuk dibatalkan. Putusan tersebut menjadi kemenangan kedua Bambang dan PT Kutus Kutus Herbal di tingkat pertama dalam perkara sengketa merek Kutus Kutus. Sebelumnya, keduanya juga memenangkan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby. Putusan tersebut kemudian diperkuat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Bambang mengatakan perjuangan hukum tersebut dilakukan untuk meluruskan sejarah merek Kutus Kutus sekaligus menjaga identitas karya yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun. “Sejak awal, yang saya perjuangkan adalah agar sejarah Kutus Kutus ditempatkan secara benar. Merek ini lahir dari racikan, karya, dan perjalanan panjang yang saya jalani. Karena itu, identitas dan asal-usulnya harus dijelaskan secara jujur kepada masyarakat,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, putusan tersebut juga memberikan kejelasan kepada konsumen mengenai pihak yang disebut sebagai peracik dan pengguna pertama serta perjalanan merek Kutus Kutus. “Putusan ini memberikan kejelasan, bukan hanya bagi saya dan PT Kutus Kutus Herbal, tapi juga bagi masyarakat yang selama ini mengenal dan menggunakan produk Kutus Kutus. Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan fakta sejarah dan bukti-bukti yang kami ajukan secara objektif,” ujarnya.
Bambang menegaskan dirinya bersama PT Kutus Kutus Herbal tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan dan akan memperjuangkan hak atas merek Kutus Kutus sesuai ketentuan yang berlaku. PT Kutus Kutus Herbal, lanjut dia, juga berkomitmen menjaga kualitas dan keaslian produk serta memastikan manfaatnya tetap dapat dirasakan masyarakat.
